Suara.com - Pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar di 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Agam Sumatera Barat masih membutuhkan 6.440 lembar surat suara.
Kebutuhan tersebut meliputi 182 lembar DPRD kabupaten, 936 lembar DPRD provinsi, 1.530 lembar DPD-RI, 1.530 lembar DPR-RI dan 2.262 lembar untuk presiden dan wakil presiden.
"Surat suara itu untuk 2.219 daftar pemilih tetap dan ditambah dua persen," kata Ketua KPU Agam Riko Antoni dilansir Antara di Lubukbasung, Kamis (25/4/2019).
Ia mengatakan surat suara DPRD kabupaten telah tersedia di KPU setempat. Sementara, surat suara lainnya sedang dijemput ke KPU Sumbar, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga: Gelar Pemungutan Suara Ulang, TPS di Gresik Ini Sediakan Doorprize
Apabila sudah sampai langsung disortir dan dilipat. Setelah itu surat suara langsung didistribusikan ke 10 TPS itu pada Jumat (26/4/2019). Pendistribusian surat suara ini bakal dikawal oleh pihak kepolisian, Bawaslu dan lainnya.
Ia menambahkan, 10 TPS yang melakukan PSU itu yakni, TPS 2 Nagari Malalak Utara Kecamatan Malalak untuk lima pemilihan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 178 orang.
Kemudian, TPS 17 Nagari Tiku Utara Kecamatan Tanjungmutiara untuk pemilihan DPD RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 206 orang.
TPS 91 Nagari Lubukbasung Kecamatan Lubukbasung untuk pemilihan DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 72 orang.
Sedangkan, TPS 40 Nagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung untuk pemilihan DPRD provinsi, DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 213 orang.
Baca Juga: Temukan Pelanggaran, Bawaslu Sangihe Minta Pemungutan Suara Ulang
TPS 20 Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan DPRD provinsi, DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 239 orang.
Sementara iyu, TPS 5 Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan DPRD provinsi, DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 286 orang, TPS 26 Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan DPT 236 orang.
Selain itu TPS 1 Nagari Batu Kambiang Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 300 orang.
TPS 12 Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan DPT 278 orang, TPS 22 Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan DPT 202 orang.
"Proses pelaksanaan PSU sama dengan pemilihan sebelumnya, tetapi yang berbeda pemilihan setiap TPS karena ada satu pemilihan, dua sampai lima pemilihan," tegasnya.
Pelakanaan PSU di 10 TPS itu telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Agam Nomor: 204/HK.03.I.KPT/I306/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Agam Dalan Pemilihan Umum 2019.
"Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno yang kita lakukan pada Senin (22/4) sore," katanya. (Antara)