Sementara iyu, TPS 5 Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan DPRD provinsi, DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 286 orang, TPS 26 Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan DPT 236 orang.
Selain itu TPS 1 Nagari Batu Kambiang Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden dengan DPT 300 orang.
TPS 12 Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan DPT 278 orang, TPS 22 Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan DPT 202 orang.
"Proses pelaksanaan PSU sama dengan pemilihan sebelumnya, tetapi yang berbeda pemilihan setiap TPS karena ada satu pemilihan, dua sampai lima pemilihan," tegasnya.
Baca Juga: Gelar Pemungutan Suara Ulang, TPS di Gresik Ini Sediakan Doorprize
Pelakanaan PSU di 10 TPS itu telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Agam Nomor: 204/HK.03.I.KPT/I306/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Agam Dalan Pemilihan Umum 2019.
"Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno yang kita lakukan pada Senin (22/4) sore," katanya. (Antara)