Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah disebut akan dilibatkan pada persidangan kasus berita bohong atau hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
Ratna mengatakan, Fahri Hamzah nantinya akan dihadirkan sebagai saksi yang meringankan untuk dirinya.
Menurut Ratna, Fahri masih dalam kondisi cukup sibuk untuk hadir dalam persidangan. Namun, Ratna menyatakan Fahri sudah mengonfirmasi kesiapan sebagai saksi kalau sidang dilakukan di atas tanggal 6 Mei 2019.
"Insya Allah kalau di atas tanggal 6 dia (Fahri) bisa," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga: Mengintip Konsep Pernikahan Ammar Zoni dan Irish Bella
Ratna juga menyatakan, Fahri sendiri yang mengajukan diri sebagai saksi. Hingga kekinian, baru Fahri saja kalangan politikus yang akan bersaksi untuk meringankan Ratna.
"Atas permintaan dia (Fahri). Dia menawarkan diri," kata Ratna.
Selain Fahri, nantinya juga akan dihadirkan saksi dari staf Ratna. Kedua saksi tersebut akan bersaksi untuk Ratna dan diharapkan bisa meringankan dakwaan.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas operasi sedot lemak.
Baca Juga: TKN Undang BPN Prabowo Lihat Ruang Hitung Real Count Jokowi - Maruf Amin
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).