Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengatakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional belum bisa di mulai hari ini. Sebab, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi belum sepenuhnya selesai.
Ilham menuturkan sebagaimana yang telah dijadwalkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional memang sudah di buka sejak Kamis (25/4/2019) hari ini.
Namun, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional belum bisa dimulai karena rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi belum sepenuhnya selesai.
"Belum selesai (rekapitulasi) di kabupaten/kota, provinsi, jadi ya belum bisa lakukan rekapitulasi Nasional," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga: KPU Bekasi Targetkan Pleno Rekapitulasi Tingkat Daerah Pada 6 Mei Mendatang
Ilham menuturkan kekinian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan memang sudah beberapa yang telah selesai. Namun, masih juga ditemukan di beberapa kecamatan yang belum selesai melakukan rekapitulasi suara.
Menurut Ilham, rekapitulasi suara tingkat nasional baru akan dimulai ketika rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi sudah selesai.
"Kan range-nya panjang, kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, kita tunggu, sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 terpilih nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang. Hasil rekapitulasi suara tersebut dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sejak 17 -18 April, tingkat kecamatan sejak 18 April - 5 Mei, tingkat kabupaten/kota sejak 22 April - 7 Mei, tingkat provinsi 22 April - 12 Mei, dan nasional 25 April - 22 Mei.
Baca Juga: Real Count KPU Siang Ini: Prabowo Masih Keok dari Jokowi di Indonesia Timur