Suara.com - Pemerintah Indonesia kaget sekaligus kecewa terhadap keputusan pengadilan di Malaysia yang membatalkan kasus penganiayaan terhadap TKI bernama Adelina Jerima Sau.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir mengatakan, perempuan berusia 21 tahun itu bekerja sebagai asisten rumah tangga dan bermajikan WN Malaysia. Adelina adalah WNI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal karena disiksa sang majikan.
“Kami kaget dan kecewa pada keputusan yang diambil jaksa Malaysia untuk memberhentikan kasusnya," ujar Armanatha di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Armanatha menuturkan, pemerintah Indonesia menghormati hukum yang berlaku di Malaysia. Tapi, pemerintah Indonesia juga akan terus mendorong agar kasus Adelina dilanjutkan.
Baca Juga: PDI Perjuangan Minta Prabowo Setop Klaim Menang Tanpa Bukti
Sebab, kata Armanatha, bukti-bukti yang memberatkan pelaku belum dihadirkan di persidangan tapi hakim sudah memutuskan untuk mengakhiri perkara itu.
"Kami menghormati hukum yang berlaku, namun pada saat yang sama, kami akan terus mendorong ini dilanjutkan. Karena memang ada bukti yang harusnya ditampilkan dan memberatkan pelakunya belum dihadirkan dalam sidang," tutur dia.
Ia memastikan, Kemenlu akan mendorong Polisi Diraja Malaysia dan jaksa untuk melanjutkan kasus tersebut. Sebab selain buki, ada pula saksi belum dihadirkan.
Untuk diketahui, Adelina ditemukan tak berdaya di emperan rumah majikannya pada Minggu, 11 Februari 2018.
Dia dipaksa tidur di emperan rumah majikan bersama anjing peliharaan selama sebulan, dan tak diberi makan. Adelina sempat dirawat di RS Bukit Mertajam hingga nyawanya tak tertolong.
Baca Juga: Legawa Tak Lolos Parlemen, PSI Bangga Bisa Patahkan Mitos Politik
Namun, Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019, sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Ambika digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina Sau.