Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menganggap keterangan ahli bahasa Wahyu Wibowo ngawur. Pernyataan itu disampaikan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Menurut Ratna, pernyataan Wahyu tidak sesuai dengan konteks persidangan. Ratna mengaku ragu dengan kredibilitas Wahyu sebagai ahli bahasa.
"Kalau yang bahasa agak ngawur. Saya malah ragu dia ahli bahasa apa bukan? Karena dia selalu berputar putar dari konteks," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Menurut Ratna, keterangan saksi Wahyu saat menjawab pertanyaan dari peserta sidang kerap mengabaikan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Ia menganggap banyak pengertian yang berbeda dari yang disampaikan Wahyu dengan KBBI.
Baca Juga: Teori Status Sosial Ungkap Alasan Hoaks Ratna Sarumpaet Jadi Heboh
"Dia bahkan megabaikan kamus besar. Kamus besar itu kan memang beda banget," kata Ratna.
Terkait keterangan saksi kedua Saji Purwanto, Ratna mengaku heran atas kehadiran Saji. Menurut Ratna keterangan ahli digital forensik itu tidak diperlukan karena hanya menampilkan kronologis pengiriman foto dan pesan singat Ratna ke berbagai tokoh.
"Saya juga enggak tahu kenapa dia ada di sini. Dari tadi sih enggak ada pertanyaan yang diajukan ke dia. Menurut saya enggak perlu banget," kata Ratna.
Selain Wahyu dan Saji Purwanto, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni ahli sosiologi Dr. Trubus, dan ahli pidana Dr. Metty Rahmawati Argo.
Sampai pukul 13.30 WIB, sebelum sidang diskors, baru Wahyu Wibowo dan Saji Purwanto yang memberikan kesaksian.
Baca Juga: Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial