Suara.com - Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia mengklaim netral di Pilpres 2019. Sehingga Maruf Amin tidak perlu mundurkan diri sebagai calon wakil presiden. Maruf Amin saat ini masih berstatus sebagai ketua umum MUI non aktif.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi menyayangkan terbitnya surat oleh MUI Sorong yang mendesak mundur Maruf Amin dari bursa Pilpres 2019.
"Kami sangat menyayangkan terbitnya surat tersebut karena tidak mencerminkan jati diri organisasi MUI yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, netralitas, imparsialitas, keadilan dan akhlakul karimah," kata Zainut dalam pernyataan persnya, Kamis (25/4/2019).
Sebelumnya beredar Surat Terbuka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Sorong, Nomor 060/MUI-KS/IV/1440 H, tertanggal 22 April 2019 M menyoal posisi Maruf Amin.
Baca Juga: CEK FAKTA: Warga Madura Potong Tangan Orang yang Curangi Pilpres 2019?
Dia mengatakan MUI merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami. Sebagai sebuah institusi, kata dia, MUI netral dan menjauhkan diri dari kepentingan politik praktis. Jika ada individu MUI yang berpolitik maka itu tidak mewakili sikap organisasi.
Dia mengatakan dalam rapat Pimpinan Harian DP MUI Pusat pada Selasa, 23 April 2019, berpendapat bahwa Surat Terbuka MUI Kota Sorong tersebut dinilai menyalahi mekanisme, kaidah dan ketentuan PD/PRT MUI karena sudah masuk ke ranah politik praktis dan tidak mengindahkan norma kepatutan dan jati diri organisasi MUI.
Atas dasar pertimbangan tersebut, dia mengatakan Dewan Pimpinan MUI Pusat menyepakati untuk memberikan teguran dan peringatan kepada Pimpinan MUI Kota Sorong dan meminta kepada Pimpinan MUI Kota Sorong agar menjaga netralitas institusi MUI dari politik praktis, sebagaimana diamanatkan oleh PD/PRT MUI.
DP MUI Pusat, kata dia, juga mengingatkan kepada MUI Kota Sorong agar hal-hal terkait dengan proses pemilu yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan serta diduga terjadi adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemilu, agar disalurkan sesuai mekanisme hukum yang telah tersedia, yaitu Bawaslu, DKPP dan MK.
"Kami juga meminta Pengurus MUI Kota Sorong agar segera melakukan konsolidasi organisasi dalam rangka menjaga suasana masyarakat tetap aman dan kondusif serta menjunjung tinggi suasana ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah," katanya. (Antara)
Baca Juga: PKS Klaim Kuasai Depok, Pengurus: Karena Prabowo-Sandiaga Maju Pilpres 2019