Kerja Sampai Meninggal, KPU Evaluasi Upah KPPS yang Sangat Kecil

Kamis, 25 April 2019 | 13:25 WIB
Kerja Sampai Meninggal, KPU Evaluasi Upah KPPS yang Sangat Kecil
Anis Gunawan, petugas keamanan TPS di Tangerang meninggal. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Ilham Saputra menilai perlu adanya evaluasi terkait aturan upah bagi petugas penyelenggara Pemilu di tingkat bawah. Sebab, upah yang diterima oleh petugas penyelenggara Pemilu tingkat bawah dinilai tidak sebanding dengan kondisi kerja.

Ilham menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan kembali terkait aturan upah yang diperuntukkan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Evaluasi tersebut nantinya akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tentu saja perlu kita evaluasi kita pertimbangkan kembali dalam Pemilu berikutnya harus ada honor yang layak lah bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah," tutur Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Ilham menjelaskan faktor yang membuat anggaran Pemilu besar salah satu faktornya yakni biaya upah untuk penyelenggara Pemilu. Terlebih, kata Ilham jumlah penyelanggara Pemilu di tingkat bawah yang bertugas di 813.350 tempat pemungutan suara (TPS) sendiri jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga: TOK... Menteri Keuangan Sri Mulyani Setujui Duit Santunan KPPS Meninggal

Setidaknya, setiap TPS terdapat tujuh petugas KPPS dan dua anggota perlindungan masyarakat (Linmas).

"Salah satu faktor yang membuat anggaran Pemilu besar itu adalah honor untuk penyelenggara," ujarnya.

"Kita berusaha untuk semaksimal mungkin untuk menaikkan (anggaran) tetapi kan anggarannya juga terbatas. Menteri keuangan juga melihat ini sebagai mungkin tidak masuk akal dan sebagainya," imbuhnya.

Sebagaiman diketahui, upah yang diterima oleh Ketua KPPS hanya sebesar Rp 550 ribu. Sedangkan untuk anggota KPPS Rp 500 ribu.

Aturan upah tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.

Baca Juga: Anggota KPPS di Depok Meninggal Saat Perjalanan ke Rumah Sakit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI