Suara.com - Kementerian Luar Negeri sampai kini tidak tahu keberadaan Sofyan Basir, tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1. Namun beredar kabar jika Sofyan Basir ada di Prancis.
Sofyan Basir sudah dinonaktifkan sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero). Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir mengatakan dia blm diminta KPK untuk mencari Sofyan Basir.
"Perkembangannya tidak ada permintaan, belum ada permintaan KPK untuk mencari tahu dia (Sofyan) di mana," ujar Armanatha di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Armanatha menjelaskan setiap warga negara yang berpergian ke luar negeri, tidak diwajibkan untuk melapor kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Namun hanya diimbau melapor saja.
Baca Juga: Sofyan Basir Tersangka, KemenBUMN Tunjuk Muhammad Ali Jabat Plt Dirut PLN
"Saat ini saya nggak tau apakah dimana keberadaan yang bersangkutan. Karena kembali lagi sebagai WNI yang berpergian ke luar negeri itu kan tidak diwajibkan untuk melapor kepada KBRI. Memang dihimbau dan disarankan untuk melapor," ujar Armanatha.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika Sofyan tengah berada di luar negeri. Kekinian, Sofyan Basir diketahui tengah berada di Prancis. Febri menegaskan, penyidik KPK tetap melakukan penyidikan terhadap Sofyan yang telah berstatus tersangka untuk dimintai keterangannya terkait kasus proyek PLTU Riau-1.
Untuk diketahui, keberadaan Sofyan Basir di Prancis diperoleh dari keterangan Kuasa Hukumnya, Soesilo Aribowo.
Sofyan menjadi tersangka keempat dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli tahun lalu itu. Mantan Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tersebut menyusul tiga orang lain yang lebih dulu diproses KPK. Yaitu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, dan pemegang saham mayoritas Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat memakai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatannya Sebagai Dirut PLN