Suara.com - Sidang lanjutan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar, Kamis (25/4/2019). Sidang kali menghadirkan saksi ahli Filsafat Bahasa Universitas Nasional Jogjakarta, Wahyu Wibowo.
Wahyu mengatakan ketokohan atau profil dari seseorang yang menyebarkan informasi mempengaruhi respon dari masyarakat yang menerima informasi itu. Menurut Wahyu, informasi tersebut akan menjadi lebih berdampak jika yang memberikan adalah tokoh publik atau orang yang berpengaruh.
Hal tersebut dinyatakan Wahyu untuk menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Darson perihal pengaruh dari ketokohan seseorang terhadap informasi yang disebar orang tersebut. Daroe mencoba mengaitkan dengan kasus sidang ini karena Ratna Sarumpaet yang notabene adalah seorang figur publik dan menyebarkan berita hoaks mengenai penganiayaan dirinya.
"(Ketokohan) Sangat mempengaruhi. Orang awam tidak, publik figur punya. Ada kesan atau respon yang muncul," ujar Wahyu di PN Jaksel, Ampera, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga: Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial
Menurut Wahyu, dalam sebuah informasi yang tertulis maupun tidak tertulis, profil seseorang juha bisa mempengaruhi konteksnya. Hasilnya, menurut Wahyu, informasi akan dikaitkan penerimanya dengan profil penyebar dan konteksnya bisa berbeda.
"Itu juga, teori mengatakan status sosial menentukan konteks informasi yang diterima," kata Wahyu.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Jaksa akan Hadirkan 4 Saksi Ahli