Sebabkan Pemilu Tajam dan Panas, Mahfud Usul Ubah PT 20 Persen

Kamis, 25 April 2019 | 12:00 WIB
Sebabkan Pemilu Tajam dan Panas, Mahfud Usul Ubah PT 20 Persen
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai perlu adanya kajian kembali terkait syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau Presidensial Threshold. Mahfud mengatakan Presidensial Threshold yang kekinian sebesar 20 persen justru menimbulkan polarisasi.

Mahfud menuturkan kalau dirinya setuju dengan adanya Presidensial Threshold. Hanya saja, menurutnya Presidensial Threshold 20 persen itu perlu dikaji kembali.

"Saya setuju Treshold harus ada. Tapi apa harus 20 persen? Itu perlu ditinjau lagi, melihat pengalaman sekarang, polarisasinya begitu tajam dan panas," kata Mahfud di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4) malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mengatakan ada alternatif lain yang bisa digunakan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Misalnya, dengan menggunakan ambang batas parlemen atau Parliementary Threshold yakni sebesar 4 persen.

Baca Juga: Lihat Server KPU, Mahfud MD Pastikan Tak Ada Kecurangan Dalam Proses Situng

"Kalau saya usul threshold harus ada, tetapi memakai parliamentary threshold, misalnya 4 persen. Partai yang punya kursi di DPR berdasarkan pemilu sebelumnya, berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang berjalan," ucapnya.

Berkenaan dengan itu, Mahfud pun meminta siapapun presiden yang nantinya terpilih pada Pemilu 2019 diharapkan bisa langsung mengusulkan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Begitu pemerintah nanti terbentuk, siapapun presidennya, apakah itu pak Prabowo atau Pak Jokowi, itu pada bulan Oktober membuat Prolegnas (Program Legislasi Nasional), saya minta tahun pertama kami akan minta agar segera mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu," ujarnya.

"Saya usul ini dibahas di tahun pertama. Mumpung masih fresh. Karena kalau masuk tahun ketiga dan keempat seperti kemarin, KPU sudah terbentuk, uu belum jadi. Tawar menawar atau 'jual dagang sapi' terjadi disitu," imbuhnya.

Baca Juga: Ada 2 Syarat Menang Pilpres bagi Mahfud MD, Jokowi dan Prabowo Sudah Lolos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI