Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial

Kamis, 25 April 2019 | 11:45 WIB
Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ahli: Keonaran Bisa Terjadi di Media Sosial
Terdakwa Ratna Sarumpaet tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang ke-10 pada Selasa (23/4/2019) pagi. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019). Sidang kali ini, jaksa penutut umum menghadirkan ahli filsafat bahasa Universitas Nasional Jogjakarta, Wahyu Wibowo sebagai saksi untuk Ratna Sarumpaet.

Dalam persidangan, Jaksa Daroe Tri Darsono menanyakan mengenai keonaran apakah bisa terjadi di media sosial atau tidak. Hal ini ditanyakan Daroe perihal kasus penyebaran hoaks Ratna berawal dari penyebaran foto lebam muka Ratna yang ternyata hoaks.

Wahyu selaku ahli bahasa menegaskan keonaran bisa terjadi secara fisik maupun nonfisik, termasuk di media sosial. Keonaran, menurut Wahyu juga termasuk kejadian yang menuai pro-kontra dari publik.

"Onar tidak berarti tidak fisik, hasilnya memang begitu. Onar bisa saja membuat orang gaduh, heran, bertanya-tanya itu juga onar. Medsos kan wakil dari lisan," ujar Wahyu.

Baca Juga: Datangi Rumah Sakit Kanker, Peggy Melati Sukma Minta Didoakan, Ada Apa?

Wahyu juga mengatakan, media sosial memiliki perbedaan yang mendasar dengan media arus utama seperti tidak memiliki redaksi. Akibatnya, menurut Wahyu, informasi yang beredar di media sosial bisa berisi kebohongan, ujaran kebencian, dan sejenisnya.

"Medsos tidak ada kode etik, akibatnya bisa penyebaran hoaks, kebohongan, ujaran kebecian," kata Wahyu.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Hujan Kemarin, Kampung Melayu Masih Kebanjiran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI