Texas Hukum Mati Terdakwa Pembunuh Warga Kulit Hitam di AS

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 April 2019 | 11:18 WIB
Texas Hukum Mati Terdakwa Pembunuh Warga Kulit Hitam di AS
Ilustrasi terdakwa hukuman mati. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria supremasi putih, yang terbukti membunuh korban bernama James Byrd Jr., pria kulit hitam berumur 49 tahun, pada 1998 dengan cara sangat kejam, dijatuhi hukuman mati di Texas, Amerika Serikat pada Rabu (24/4/2019).

Tindakan tersebut dikenal sebagai salah satu kejahatan kebencian yang keji pada masa modern, demikian menurut Reuters yang dilansir Antara Kamis (25/4/2019) pagi.

John William "Bill" King (44) dihukum mati dengan suntikan mematikan, dan dinyatakan telah meninggal sekitar pukul 19.08 waktu setempat (pukul 08.00 GMT) di kamar hukuman mati Huntsville.

King bersama dua pria lain didakwa menculik Byrd yang menumpang kendaraan di Jasper, Texas pada 7 Juni 1998, kemudian menyeret pria itu di belakang truk dan membuang mayatnya di depan gereja Afro-Amerika, menurut dokumen pengadilan.

Baca Juga: Dosen di Texas Jadi Perempuan Pertama yang Raih Nobel Matematika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI