Polisi: Mobil Camry Ugal-ugalan Tak Teregistrasi di Polda Metro Jaya

Kamis, 25 April 2019 | 11:05 WIB
Polisi: Mobil Camry Ugal-ugalan Tak Teregistrasi di Polda Metro Jaya
Mobil Camry menabrak delapan orang di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) pukul malam. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka dalam kasus asus mobil Camry ugal-ugalan dengan nomor polisi B 1185 TOD yang menabrak 8 orang. Diketahui, AB merupakan rekan dari pengacara Denny Supari yang sebelumnya disebut sebagai pemgemudi mobil maut itu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa mobil Camry tersebut tidak teregistrasi di Polda Metro Jaya.

"Barang bukti Camry B-1185-TOD tidak terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M. Nasir saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).

Nasir menjelaskan, nomor polisi mobil tersebut terdaftar dalam indentifikasi kendaaran bermotor di Polda Metro Jaya dengan jenis mobil yang berbeda. Pelat tersebut merupakan nomor polisi mobil Toyota Avanza.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Camry Ugal-ugalan

"Karena B-1185-TOD terdaftar dalam registrasi indentifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya adalah Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam, yang dimutasikan ke Depok tanggal 20 Juni 2014," jelasnya.

sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus mobil Camry dengan nomor polisi B 1185 TOD yang menabrak 8 orang. Namun, yang menjadi tersangka adalah rekan Denny Supari, yakni AB.

Polisi mengatakan, AB merupakan orang yang mengemudikan mobil tersebut. Padahal sebelumnya diberitakan jika Denny adalah orang yang mengemudikan mobil.

Diketahui, mobil Camry dengan nomor polisi B 1186 TOD yang secara ugal-ugalan menabrak satu mobil dan empat motor dari Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan ternyata berisi dua orang.

Mobil itu awalnya dikabarkan dikemudikan oleh DS (38) yang berprofesi sebagai pengacara. Sementara, ada seorang penumpang dalam mobil tersebut yang berinisial AB (36).

Baca Juga: Masih Dirawat di RS, Polisi Belum Periksa Pengemudi Camry Ugal-ugalan

Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.

Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI