Polisi: Mobil Camry Ugal-ugalan Tak Teregistrasi di Polda Metro Jaya

Kamis, 25 April 2019 | 11:05 WIB
Polisi: Mobil Camry Ugal-ugalan Tak Teregistrasi di Polda Metro Jaya
Mobil Camry menabrak delapan orang di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) pukul malam. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI