Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Polisi: Mobil Camry Ugal-ugalan Tak Teregistrasi di Polda Metro Jaya
Kamis, 25 April 2019 | 11:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bayi Pasutri di Cempaka Putih Diduga Tertukar, Terbongkar Saat Makam Bayi Digali, Ukuran Beda dengan Catatan Medis
16 Desember 2024 | 18:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI