Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Farid Wajdi selaku Kepala Bagian dan Pertimbangan Kepegawaian Kementerian Agama RI, hari ini.
Farid akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy yang telah berstatus tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Selain Farid, KPK turut memanggil Septian Saputra selaku Kassubag Pengadaan di Kemenag sekaligus panitia seleksi dalam jabatan tinggi di Kemenag pada Sekretariat Jenderal. Septian juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Farid dan Septian kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga: Sudah Jadi Ritual Politik, Mahfud: Tuduhan KPU Curang akan Menyasar ke MK
Kemudian, penyidik KPK turut periksa Norman Zein Nahdi selaku Sekretaris DPW PPP Jawa Timur. Norman rencananya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rommy.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kasus suap jual beli jabatan ini terungkap setelah KPK menciduk Rommy terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Diketahui, sudah ada sebanyak 63 saksi yang diperiksa KPK terkait kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Camry Ugal-ugalan