Politisi Demokrat: Rommy Ancam Bongkar Dana Pilpres Jika Tak Dilindungi

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 April 2019 | 10:34 WIB
Politisi Demokrat: Rommy Ancam Bongkar Dana Pilpres Jika Tak Dilindungi
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyatakan eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy sedang berupaya mencari perlindungan diri atas kasus hukum yang sedang menimpanya. Rommy, kata dia, mengancam akan membongkar dana Pilpres 2019 jika upaya tersebut tak direspon.

Dalam cuitan di Twitternya, @AndiArief__, Andi berujar kabar adanya ancaman membongkar dana Pilpres 2019 itu ia ketahui melalui istri Rommy sendiri. Andi menuding bahwa praperadilan menjadi salah satu juru selamat untuk melindungi Rommy dari kasusnya.

"Kabarnya Rommy tidak sakit. Sengaja buying time pemeriksaan. Melalui istrinya dia mengancam pada seorang petinggi negara akan membongkar dana pilpres jika tidak dilindungi. Kabarnya pra peradilan jalan menolong. Halo KPK," cuit Andi Arief seperti dikutip Suara.com, Kamis (25/4/2019).

Cuitan Andi Arief soal Romahurmuziy alias Rommy. (Capture Twitter)
Cuitan Andi Arief soal Romahurmuziy alias Rommy. (Capture Twitter)

Sebagaimana diketahui, Rommy mengajukan praperadilan yang telah memulai sidang perdana pada Senin (22/4/2019). Namun KPK melalui juru bicara Febria Diansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan Romahurmuziy.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Ulang Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Febri mengungkapkan, permohonan penundaan sidang tersebut karena penyidik KPK masih memerlukan koordinasi.

"Kebutuhan koordinasi untuk persiapan bukti-bukti yang relevan," ujar Febri.

Melansir situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Rommy mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.

Sebelumnya, Rommy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Romy ditangkap bersama 6 orang lainnya di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/3/2019).

Baca Juga: Kasus Suap Romahurmuziy, KPK Panggil Menag Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI