Suara.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menambah klasifikasi penerima pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Santoso menilai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pantas menerima kebijakan itu.
Menurut Santoso, gaji serta tunjangan yang didapat ketika ASN pensiun sudah cukup besar dan dinilai mampu untuk membayar PBB setiap tahunnya.
"Wah, Saya menolak itu, saya tolak. Misalnya PNS, mereka kan juga sudah punya pensiun. Gaji PNS juga besar-besar. Mereka itu orang mampu," ujar Santoso saat dihubungi, Rabu (24/4/2019).
Politisi Partai Demokrat itu lebih setuju jika kebijakan ini hanya diberikan kepada veteran pejuang kemerdekaan.
Baca Juga: Anies Revisi Pergub 259: Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bebas PBB 3 Generasi
"Kalau veteran saya setuju. Karena bagaimana pun mereka pernah berperang memperjuangkan NKRI dan belum tentu mereka itu sejahtera. Tapi kalau yang lain tidak lah," katanya.
Lebih lanjut, dia menilai kebijakan pembebasan PBB dari Anies tersebut berbau politis.
"Pak Anies jangan membuat kebijakan yang politis begitu lah. Kebijakan gubernur sebelumnya jangan ditiru," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas cakupan golongan masyarakat yang masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 miliar.
Revisi mengenai pembebasan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Baca Juga: Anies Bebaskan Pejuang Kemerdekaan 3 Generasi dari Pajak Bumi dan Bangunan
Anies mengatakan, pembebasan PBB bagi pemilik rumah dengan NJOP Rp 1 miliar tetap dilanjutkan, namun akan ada klausul baru yang mencakup golongan masyarakat lain.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, klasifikasi golongan yang juga akan mendapatkan pembebasan PBB tersebut antara lain para pejuang kemerdekaan, penerima bintang jasa pengabdian dari presiden, guru, pensiunan pegawai negeri (ASN), serta purnawirawan TNI dan polisi.