Kasus Suap Romahurmuziy, KPK Panggil Menag Lukman Hakim

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 24 April 2019 | 05:10 WIB
Kasus Suap Romahurmuziy, KPK Panggil Menag Lukman Hakim
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat tiba di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (24/4/2019). Lukman yang juga politikus PPP itu akan diperiksa sebagai saksi kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Lukman dijadwalkan diperiksa untuk tersangka suap anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY).

"Rabu, 24 April 2019, dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI," kata Febri Diansyah seperti diberitakan Antara, Selasa (23/4/2019).

Selain Menag, KPK juga akan memanggil tiga saksi lainnya yaitu Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito, serta dua anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal, masing-masing Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.

Baca Juga: Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015

Febri mengatakan, saksi yang akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK itu untuk tersangka Romahurmuziy.

Pada Selasa (23/4), KPK juga telah memeriksa dua pejabat di Kemenag sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy. Dua pejabat itu adalah Kepala Bagian (Kabag) Mutasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Sujoko, dan Kabag Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait proses mutasi di Kementerian Agama serta mengonfirmasi barang bukti berupa surat revisi pengajuan nama Kepala Kantor Agama Gresik," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima suap adalah Muhammad Romahurmuziy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Baca Juga: Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi Sektor Energi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI