Dua WNI yang Dituduh Tukang Sihir di Arab Saudi Bebas dari Hukuman Mati

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 24 April 2019 | 22:20 WIB
Dua WNI yang Dituduh Tukang Sihir di Arab Saudi Bebas dari Hukuman Mati
Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat bebas dari ancaman hukuman mati. (KBRI Riyadh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejak tahun 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 diantaranya berhasil dibebaskan.

Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa diantaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.

"Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat," Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Judha Nugraha.

Baca Juga: Dirut PLN Sofyan Basir di Perancis, KPK Tetap Lakukan Pemanggilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI