Suara.com - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa hukuman mati karena dituduh melakukan praktik sihir di Arab Saudi, berhasil dibebaskan.
Kedua WNI tersebut ialah Sumartini Binti M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Warnah Binti Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat.
Setelah diputus bebas, keduanya langsung diberangkatkan pulang ke Indonesia, Rabu (24/4/2019).
"Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya" ucap Ibu Sumi, Ibunda Warnah yang datang langsung menjemput Warnah ke Kemlu, seperti keterangan tertulis yang didapat Suara.com dari KBRI Riyadh, Rabu malam.
Baca Juga: Dirut PLN Sofyan Basir di Perancis, KPK Tetap Lakukan Pemanggilan
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan bernama Ibtisam.
Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir tahun 2018. Namun, atas upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, keduanya masih ditahan hingga awal tahun 2019.
Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan mereka terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.
KBRI Riyadh, yang menghadapi upaya majikan tersebut, tidak tinggal diam. KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.
KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi.
Baca Juga: Somasi Tak Ditanggapi, Baim Wong - Lucky Perdana Terancam Dipolisikan
Hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.