Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika Sofyan tengah berada di luar negeri. Kekinian, Sofyan Basir diketahui tengah berada di Perancis.
"Apakah (Sofyan Basir) di Jakarta, luar kota atau luar negeri jalankan tugas silahkan saja," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Febri menegaskan, penyidik KPK tetap melakukan penyidikan terhadap Sofyan yang telah berstatus tersangka untuk dimintai keterangannya terkait kasus proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Kisah Prabowo, Ketua KPPS yang Meninggal Dunia Terkena Serangan Jantung
"Berdasarkan kebutuhan penyelidikan KPK akan lakukan pemanggilan kepada tersangka atau saksi pada saat itulah tersangka atau saksi bisa datang dan penuhi panggilan penyidik," tutup Febri
Untuk diketahui, keberadaan Sofyan Basir di Perancis diperoleh dari keterangan Kuasa Hukumnya, Soesilo Aribowo.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penetapan tersangka Sofyan Basir berdasarkan pengumpulan sejumlah bukti maupun fakta-fakta persidangan dalam kasus yang telah menjerat beberapa terpidana, contohnya seperti Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural ResourceJohannes B. Kotjo.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Polisi Ringkus Kakak Beradik Pemilik 5 Karung Berisi Sabu di Truk Kontainer