Real Count KPU Rabu 19.30 WIB: Prabowo Masih Tertatih-tatih Susul Jokowi

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 24 April 2019 | 19:34 WIB
Real Count KPU Rabu 19.30 WIB: Prabowo Masih Tertatih-tatih Susul Jokowi
Real Count perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU RI, Rabu (24/4/2019) pukul 19.30 WIB. [KPU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2019 yang diunggah KPU RI melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) hingga Rabu (24/4/2019) pukul 19.30 WIB, menunjukkan pasangan Jokowi –Maruf masih menggungguli pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Jokowi – Maruf Amin memeroleh 55,81 persen atau 25.653.019 suara. Sementara Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memeroleh 44,19 persen atau 20.312.114 suara.

Rekapitulasi suara sementara ini berdasarkan penghitungan formulir C1 yang masuk dari 244.576 dari total 813.350 TPS yang ada di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Cakupan suara TPS yang telah direkapitulasi KPU RI mencapai 30,07 persen dari total keseluruhan TPS yang ada.

Baca Juga: Kriss Hatta Usai Sidang, Nikita Mirzani Nyinyir: Gimana Penjara Kriss?

Sebelumnya, Rabu siang pukul 12.30 WIB, Jokowi – Maruf unggul hampir 4,89 juta suara pemilih dibandingkan Prabowo – Sandiaga.

Jarak perolehan suara tersebut lebih besar dibandingkan penghitungan Rabu pagi, 05.15 WIB, di mana Jokowi – Maruf baru unggul 4,42 juta suara.

Sementara pada Selasa petang (23/04) kemarin, perbedaan perolehan suara hanya sekitar 3,5 juta suara.

Data situng ini bersumber dari pemindaian formulir C1 dari setiap TPS di luar negeri dan 34 provinsi di Indonesia. Formulir C1 merupakan catatan hasil penghitungan suara.

Persentase situng masih bisa berubah dan bersifat sementara, karena banyak TPS di daerah maupun luar negeri belum melaporkan hasil penghitungan perolehan suara.

Baca Juga: Bawaslu Kota Surabaya: Pelapor Belum Lengkapi Laporan Kecurangan

Adapun terkait hasil penghitungan suara akhir akan ditetapkan KPU RI berdasarkan rekapitulasi fisik berjenjang, paling lambat 35 hari seusai hari pencoblosan 17 April pekan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI