Suara.com - KPU RI akan memulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pada Kamis (25/4/2019) besok. Rekapitulasi tersebut akan berlangsung hingga 22 Mei 2019 mendatang.
Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang sudah ditetapkan mulai Kamis 22 April sangat tergantung dengan kecepatan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Memang kita menjadwal mulai besok. Tetapi kan sangat tergantung pada kecepatan teman-teman di Provinsi menyelesaikan. Kalau seluruh rekap di kabupaten sudah selesai ditetapkan, begitu ada yang masuk maka kita buka di sini," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Arief menerangkan, KPU RI telah memberikan batas waktu untuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan selama 17 hari sejak hari pemungutan suara pada 17 April lalu. Setelah itu, rekapitulasi suara dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Baca Juga: Ketua BPN: Alhamdulillah Prabowo Menolak Bertemu Utusan-utusan
Pihak KPU, kata Arief, telah meminta jajarannya di daerah untuk segera memberikan laporan jika telah menyelesaikan rekapitulasi suara. Rekapitulasi suara di tingkat nasional nantinya juga akan ilakukan secara simultan tanpa menunggu proses rekapitulasi suara di tingkat daerah selesai.
"Kalau nunggu selesai semuanya bisa terlambat. Makanya siapa yang sudah selesai masuk rekap dulu. Jadi kita jalankan secara smilutan," ujarnya.
Untuk diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 terpilih nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang.
Hasil rekapitulasi suara tersebut dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Baca Juga: Meninggal Akibat Pemilu, Prabowo Ogah Jauh dari Kotak Suara di TPS