Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menilai setelah Pemilu serentak 2019 perlu adanya evaluasi bersama. Arief mengatakan evaluasi tersebut tidak hanya sebatas sistem melainkan juga teknis kerjanya.
Arief menuturkan disamping perlunya evaluasi atas pelaksanaan sistem pemilu serentak juga perlu adanya evaluasi terhadap teknis kerjanya. Sebab, kata Arief, berkaca dari Pemilu serentak 2019 yang baru saja berlangsung ini dinilai sangat melelahkan.
Bahkan, hingga memakan banyak korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia akibat kelelahan.
"Ini jadi perhatian kita semua pasca-Pemilu perlu kita lakukan evaluasi. Bukan hanya terkait dengan sistemnya, tapi juga teknis kerjanya, bagaimana dengan teknis kerja seperti sekarang ini. Orang enggak bisa selesaikan sampai dengan tengah malam, dia bahkan harus melanjutkan sampai dengan pagi sampai matahari terbit berikutnya," tutur Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: KPU Akan Keluarkan Juknis Pemberian Santunan ke Petugas KPPS yang Meninggal
Lebih lanjut, Arief menilai pelaksanaan Pemilu serentak tidak hanya dirasa melelahkan bagi penyelenggara Pemilu. Melainkan, juga dirasa melelahkan bagi peserta Pemilu, petugas keamanan dan juga masyarakat.
"Ini tentu melelahkan bagi semua. Jadi saya pikir perlu dijadikan pembahasan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, KPU RI juga telah merekomendasikan Pemilu serentak dibagi menjadi dua tingkat. Rekomendasi itu menyusul banyaknya permasalahan yang muncul pada Pemilu serentak 2019.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menuturkan pihaknya merekomendasikan agar Pemilu serentak dibagi menjadi dua tingkat. Yakni, tingkat nasional dan daerah.
"Pemilu serentak nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD yang memilih pejabat tingkat nasional," tutur Hasyim lewat keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga: KPU Investigasi Surat Suara Dibakar di Papua
Kemudian, untuk Pemilu tingkat daerah, Hasyim mengatakan, yakni meliputi pemilihan kepada daerah gubernur dan bupati/walikota serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berkenaan dengan itu, Hasyim menjelaskan pemilu tingkat nasional maupun daerah keduanya tetap merupakan perhelatan pemilu lima tahunan. Namun, untuk pemilu tingkat daerah dilakukan di tengah-tengah Pemilu nasional.
"Pemilu nasional lima tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024. Pemilu daerah 5 tahunan diselenggarakan di tengah 5 tahunan Pemilu nasional. Misalnya pemilu nasional 2019 dalam 2,5 tahun berikutnya yaitu 2022 Pemilu daerah," ujarnya.