KPU Akan Keluarkan Juknis Pemberian Santunan ke Petugas KPPS yang Meninggal

Rabu, 24 April 2019 | 17:57 WIB
KPU Akan Keluarkan Juknis Pemberian Santunan ke Petugas KPPS yang Meninggal
Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya masih menunggu standar biaya yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan terkait anggaran santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena kelelahan bertugas di Pemilu 2019.

Arif memastikan, KPU akan segera memberikan uang santunan tersebut setelah Kemenkeu mengeluarkan standar biaya yang nantinya akan diberikan.

"Kalau nanti dari Kementerian Keuangan minggu ini udah keluar standar biaya masukan lainnya itu, kita akan keluarkan juknisnya (petunjuk teknis) minggu depan. Mudah-mudahan 10 hari kedepan udah bisa kita eksekusi," tutur Arif di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Terkait pemberian santunan, Arif memastikan KPU tidak akan mempersulit ahli waris yang akan mendapat uang santunan. Arif mengatakan pihaknya akan membuat petunjuk teknis semudah mungkin untuk para ahli waris.

Baca Juga: Ratusan Petugas Gugur di Pemilu 2019, LIPI Sarankan e-Voting

"Jadi paling tidak ada keterangan kalau misalkan yang bersangkutan anggota KPPS, ada keterangan dari Ketua KPPS-nya, kemudian diverifikasi ditingkat atasnya atau TPS. Tapi prinsipnya kami akan mengeluarkan juknis (petunjuk teknis) yang tidak menyulitkan," ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Suara.com/Umay Saleh)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Suara.com/Umay Saleh)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran santunan untuk petugas KPPS yang meninggal akan cair dalam waktu dekat. Sri Mulyani mengatakan anggarannya sudah disiapkan pemerintah.

Sri Mulyani menuturkan sudah mengecek mekanisme anggaran terkait santunan yang diusulkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Sri menuturkan Kemenkeu kemungkinan akan menggunakan anggaran khusus.

Pasalnya petugas KPPS yang meninggal dan sakit itu tak bisa mendapat uang pengganti, karena para petugas merupakan pekerja honorer yang tidak terkover oleh asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek dan kemungkinan kita akan bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa di dalam konteks ini," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).

Baca Juga: Pemilu 2019 Banyak Telan Korban Jiwa, BPN Usul Pilpres dan Pileg Dipisah

Terkait besarannya, pihaknya masih belum menentukan. Namun, akan diputuskan seseuai peraturan Undang-undang yang berlaku.

"Nanti kita akan lihat berapa kebutuhan dan bagaimana kita memutuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI