Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, telah menerima laporan bahwa ada caleg DPRD kabupaten itu membawa kabur surat suara sisa.
Ketua Bawaslu Jayawijaya, Fredi Wamo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, mengatakan hampir setiap hari pihaknya menerima laporan pengaduan.
"(Laporan) teman-teman di distrik ini yang lebih banyak. Secara umum yang menjadi laporan adalah suara sisa yang dibawa lari oleh calon-calon anggota legislatif, PPD, KPPS, semua keluhan yang masuk itu terkait suara sisa," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (24/4/2019).
Secara aturan, menurut dia, surat suara sisa yang tidak terpakai pada Pemilu 17 April dikembalikan ke Bawaslu maka akan dicoret atau tidak terpakai.
Baca Juga: Sutopo Sarankan Ani Yudhoyono Konsumsi Ikan Gabus, Ini 5 Manfaatnya!
Namun dengan pertimbangan surat yang dikeluarkan KPU terkait izin penggunaan sistem noken, yang terjadi di sebagian besar TPS di Jayawijaya, maka Bawaslu mengizinkan pengaturan kertas suara sisa itu ke masyarakat.
"Sebagian besar Jayawijaya gunakan noken sehingga mekanismenya kita kembalikan ke distrik, dilakukan perhitungan ulang sesuai amanat surat KPU terkait penggunaan noken, jadi silakan kepala suku mengatur suara (surat suara sisa) masyarakatnya," kata Fredi.
Sementara ini kesepakatan masyarakat terkait pembagian surat suara sisa kepada caleg DPRD kabupaten berjalan aman.
"Yang jelas kalau masuk sampai ke Bawaslu berarti semua suara sisa disilang, tidak ada yang dibagi-bagi. Jadi mantan anggota legislatif yang maju, maupun yang baru maju semua tidak dapat suara sisa itu," katanya.
Khusus untuk suara presiden dan wakil presiden, Fredi memastikan tidak ada masalah.
Baca Juga: Gangguan Jiwa Bukan Halangan Lelaki Ini Luncurkan Lima Novel