Suara.com - Ketua panitia acara Dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019). Sedianya Fanani akan diperiksa sebagai saksi rerkait kasus penyelewengan dana kegiatan tersebut.
"Tidak datang ya, bisa dibilang mangkir," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
Bhakti mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Fanani. Hal tersebut merujuk pada prosedur yang berlaku.
"Karena masih saksi prosedurnya apabila ini tidak dipenuhi, maka akan kami terbitkan surat perintah membawa," jelasnya.
Baca Juga: Lagi, Polda Metro Panggil Ahmad Fanani Terkait Kasus Dana Kemah
Surat panggilan terhadap Fanani untuk kesekian kalinya diabaikan, trerakhir surat tersebut dikirim pada Kamis 18 April 2019. Sebelumnya, Fanani diagendakan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Saat dikonfirmasi terpisah, Fanani mengaku tak menerima surat panggilan tersebut.
"Saya tidak dapat surat panggilan," singkat Fanani.
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
Diduga, dalam kegiatan itu ditemukan penyelewengan dana, sehingga Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan penyidikan.
Baca Juga: Usai Pemilu, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dana Kemah Pemuda Islam
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, diantaranya staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.