Dituduh Makar terhadap Presiden Jokowi, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 24 April 2019 | 16:43 WIB
Dituduh Makar terhadap Presiden Jokowi, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi
Eggi Sudjana. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus PAN Eggi Sudjana dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, terkait pidato seruan people power alias gerakan rakyat. Laporan terhadap Eggi merujuk pada tuduhan makar dan melanggar undang-undang ITE.

Sang pelapor bernama Dewi Tanjung, yang merasa dirugikan oleh ucapan Eggi. Ia membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.

"Setelah diteliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah (Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla). Saya sebagai warga negara merasa terganggu terhadap pernyataan itu," tutur Dewi, Rabu (24/4/2019).

"Memang baru pernyataan, pelaksanaanya belum tahu. Tapi pernyataan ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil," tambahnya.

Baca Juga: Ditinggal Istri ke Malaysia, Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil

Dewi mengakui baru mengetahui video pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) melalui media sosial WhatsApp dan YouTube. Ia akhirnya menghubungi Eggi guna menanyakan maksud dari ucapannya.

Dewi Tanjung melaporkan politikus PAN Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan makar, Rabu (24/4/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Dewi Tanjung melaporkan politikus PAN Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan makar, Rabu (24/4/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Sayangnya, Eggi tak merespons Dewi hingga terjadilah pelaporan ke polisi. Terlebih, Dewi tak bisa menerima seruan people power yang dilontarkan oleh Eggi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Utusan Dianggap Bias, Sandiaga: Baiknya Prabowo dan Jokowi Langsung Bertemu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI