Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney harus menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL). Hal itu menyusul adanya ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia yang tidak bisa mencoblos pada hari pemungutan suara.
Bagja mengatakan jika tidak menjalankan maka ada hukum pidananya.
"PPLN harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu," tutur Bagja di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Bagja mengungkapkan jika PPLN Sydney tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara lanjutan maka hal itu dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu dan terancam ganjaran hukuman penjara.
Baca Juga: Istri Hobi Nonton Masterchef, Suami Kaget Dimasakin Menu Ini
"Pidana itu hati-hati PPLN di Sydney, kalau tidak mau menjalankan, (bisa) pidana," ungkapnya.
"Pidana Pemilu, dua tahun biasanya. Prediksi antara segitu lah," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) telah sepakat untuk tidak akan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney, Australia. Wahyu menuturkan hal itu berdasarkan kesepakatan bersama antara PPLN dan Panwaslu LN di Sydney.
"Informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya itu sudah ada kesepakatan," tutur Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) lalu.
Wahyu mengatakan bahwasanya kesepakatan PPLN dan Panwaslu LN untuk tidak melakukan pemungutan suara lanjutan sudah pasti berdasarkan kajian mendalam. Wahyu menegaskan kesepakatan tersebut tidaklah serta-merta dikeluarkan.
Baca Juga: Tunggu Kepastian RS Polri, KPK Siap Jemput Rommy untuk Dibawa ke Tahanan
"Kesepakatan itu kan melalui kajian kajian yang mendalam tidak serta-merta," ungkapnya.