Tunggu Kepastian RS Polri, KPK Siap Jemput Rommy untuk Dibawa ke Tahanan

Rabu, 24 April 2019 | 15:27 WIB
Tunggu Kepastian RS Polri, KPK Siap Jemput Rommy untuk Dibawa ke Tahanan
Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat di mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hingga saat ini tersangka eks Ketum PPP Romahurmuziy masih dilakukan pembantaran di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). Pihak KPK hingga saat ini masih menunggu perkembangan dari tim dokter RS Polri terkait sakit pada saluran pencernaan yang diderita politikus yang akrab disapa Rommy itu.

"Masih menunggu perkembangan dari Kepala RS Polri. Kemarin dilakukan MRI dan kontrol lanjutan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).

Febri menjelaskan, setelah KPK mendapat kejelasan dari tim RS Polri terkait kondisi Rommy, maka tim KPK akan kembali menjemput Rommy untuk kembali di tahan di Rutan K-4 cabang KPK. Rommy dirujuk ke RS Polri sejak 2 April 2019.

"Jika sudah dibutuhkan rawat inap, KPK akan mencabut pembantaran yang bersangkutan (Rommy)," tutup Febri

Baca Juga: Geledah Ruang Wali Kota, KPK Bawa Kadis PUPR Kota Tasikmalaya

Sebelumnya Kepala RS Polri Brigjen Musyafak mengatakan Rommy mengalami sakit pada saluran pencernaan. Karena itulah, Rommy diharuskan mendapat perawatan inap.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ketua Umum PPP Romahurmuziy memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.

Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Tasikmalaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI