Suara.com - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan surat suara yang dibakar di Papua terjadi setelah selesai penghitungan suara. Bagja mengungkapkan, Bawaslu Papua tengah menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Bagja menerangkan, hingga saat ini Bawaslu Papua tengah menyelidiki alasan dibakarnya surat suara di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
"(Kasus) di Puncak Jaya itu setelah selesai penghitungan itu kejadiannya," ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Hingga saat ini Bawaslu belum bisa memastikan apakah akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak atas adanya kejadian tersebut. Sebab proses penyidikan masih dilakukan Bawaslu setempat.
Baca Juga: Prabowo Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung, 1 Hari Tak Makan Urus Pemilu
"Nanti kita lihat, kan lagi turun ke bawah. Distrik khusus itu, satu distrik di Puncak Jaya," ungkapnya.
Sebelumnya Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan kalau kejadian surat suara dibakar itu terjadi di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua pada Selasa (23/4) kemarin.
Ilham juga memastikan proses pemungutan suara di Papua itu sendiri telah berjalan dengan lancar.
"Kejadian terjadi kemarin tanggal 23 April 2019, di distrik Tingginambut," tutur Ilham.
Sebelumnya, mantan Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal (purn) Johannes Suryo Prabowo mengunggah video yang berisi surat suara pemilu 2019 di bakar di sebuah wilayah di Papua. Aksi pembakaran surat suara itu dinilai sadis dan brutal.
Baca Juga: Wiranto Kumpulkan Menteri Bahas Pasca Pemilu
Dalam video berdurasi 2.12 menit itu terlihat kotak suara berhamburan di sebuah lapangan berumput. Sementara surat suara dibakar di tengah lapangan itu.