Suara.com - Berkas perkara kasus pembobolan uang nasabah bank dengan cara skimming atas tersangka Ramyadjie Priambodo telah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (24/4/2019). Dengan demikian, kerabat
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto itu segara disidangkan di pengadilan.
Berkas perkara milik Ramyadjie dinyatakan lengkap setelah Polda Metro Jaya menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berdasarkan surat kepala Kejaksaan Tinggi DKI, dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas inisial RP sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik kepolisian akan melimpahkan penahanan Ramyadjie beserta barang bukti ke Kejati DKI Jakarta, Kamis (25/4/2019), besok. Nantinya, kata Argo pihak kejaksaan akan menghadiri agenda pelimpahan tersebut.
Baca Juga: Gemasnya Tingkah Arsy saat Belain Azriel Hermansyah: Kamu Nakal Bunda!
"Pelimpahan berkas dan tersangka akan dilimpahkan besok tanggal 25 April," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirim berkas perkara kasus pembobolan uang nasabah bank dengan cara skimming atas tersangka Ramyadjie Priambodo ke Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/3/3019).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.
Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita hijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, Ramyadjie ternyata sudah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.