Tendang Suami, Istri Tewas Digebuki sampai Ginjal Luka Parah

Rabu, 24 April 2019 | 14:43 WIB
Tendang Suami, Istri Tewas Digebuki sampai Ginjal Luka Parah
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dharmasraya, Sumatera Barat, AKBP Imran Amir. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasmono Efendi atau Kasmon (21) kesal dengan istrinya. Kasmon ditendang istrinya sendiri.

Karena alasan itu, Kasmon membalas memukul istrinya bertubi-tubi sampai tewas. Istri Kasmon pun terluka parah, bahkan ginjal istrinya terluka.

Kini kasus pembunuhan Kasmon itu diselidiki Polres Dharmasraya, Sumatera Barat. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dharmasraya, Sumatera Barat, AKBP Imran Amir mengatakan pembunuhan itu terungkap setelah ada penemuan mayat dalam sumur di Nagari Sikabau pada Senin (22/4/2019).

"Tewas dibunuh suaminya Kasmono Efendi atau Kasmon (21)," katanya dalam jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan itu di Polres Dharmasraya di Pulau Punjung, Rabu (24/4/2019).

Baca Juga: Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Aziz dan Aris Potong kepala Budi Bergantian

Peristiwa pembunuhan berawal saat korban dan tersangka terjadi adu mulut yang memicu pertengkaran atau cek cok pada Minggu (21/4/2019) pagi. Tidak terima karena tersangka ditendang korban pada bagian perut sehingga menyulut emosi tersangka untuk memukul korban secara bertubi-tubi di beberapa bagian tubuh korban.

"Jadi korban dibunuh dengan cara dipukul berkali-kali, lalu mulutnya dibekap. Kemudian hasil autopsi yang kami terima korban mengalami luka dalam pada bagian ginjal, punggung, dada, dan perut," katanya.

Ia mengatakan, setelah melakukan pembunuhan tersangka membuang korban ke dalam sumur yang berada di dalam rumahnya Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

Polisi membutuhkan waktu kurang dari 12 jam untuk menangkap tersangka di kawasan perkebunan PT SMP Kecamatan Koto Besar, kata dia.

"Berkat kesigapan anggota dibantu masyarakat, pelaku ditangkap pada Selasa (22/4), di kawasan perkebunan PT SMP, Kecamatan Koto Besar," ujarnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Koper Digelar di 6 Lokasi

Ia menyebutkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua cincin dan satu gelang emas dan pakaian korban. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancamam 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI