Suara.com - Penyidik KPK telah menerima surat permintaan penjadwalan ulang terkait pemanggilan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin. Surat tersebut dikirim oleh staf kementerian Agama ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan alasan Lukman tak hadir karena politikus PPP itu sedang ada kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
"Tadi, ada staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk Penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," kata Febri di Gedung KPK.
Sedianya Menag Lukman akan diperiksa untuk tersangka Romahurmuziy terkait kasus kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Baca Juga: Kasus Serangan Fajar Bowo Sidik, KPK Periksa Staf Ahli Hingga Ajudan
Febri mengatakan penyidik KPK akan menentukan penjadwalan ulang. Meski demikian, hingga saat ini Febri belum mengetahui kapan rencana kembali melakukan pemanggilan terhadap Lukman.
"KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan (Lukman Hakim) sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Febri.
Diketahui, KPK sempat menggeledah ruang kerja Menteri Lukman Hakim lantaran dianggap berkaitan dengan kasus suap. Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat di laci meja ruangan Lukman.
Namun, sejauh ini belum diketahui apakah ada uang yang kini disita itu berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Baca Juga: Kebut Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Eks Staf Ahli Eni untuk Sofyan Basir
Kasus suap jual beli jabatan ini terungkap setelah KPK menciduk Rommy terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.