Suara.com - Perolehan suara sementara Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin semakin melesat maju dibandingkan sang rival, paslon nomor undi 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, berdasarkan penghitungan suara KPU per Rabu (24/4/2019) pukul 12.30 WIB.
Jokowi – Maruf sementara unggul hampir 4,89 juta suara pemilih dibandingkan Prabowo – Sandiaga. Jarak perolehan suara tersebut lebih besar dibandingkan penghitungan Rabu pagi, 05.15 WIB, di mana Jokowi – Maruf baru unggul 4,42 juta suara.
Sementara pada Selasa petang (23/04) kemarin, perbedaan perolehan suara hanya sekitar 3,5 juta suara.
Hingga Rabu, pukul 12.30 WIB, data yang masuk berasal dari 230.901 TPS dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga luar negeri.
Baca Juga: Selain di Jakarta, Karangan Bunga Dukungan Untuk KPU Juga Ada di Malang
Apabila dipresentasikan, jumlah data tersebut baru mencapai 28,38 persen, sehingga data masih ada kemungkinan terus berubah.
Jokowi - Maruf meraih jumlah perolehan 24.157.515 suara atau 55,63 persen, sedangkan Prabowo – Sandiaga meraih perolehan 19.268.690 juta suara atau 44,37 persen.
Pada Rabu, pukul 05.15 WIB, pasangan Jokowi – Maruf memperoleh 22.622.014 suara atau 55,42 persen. Sedangkan pasangan Prabowo – Sandiaga memperoleh 18.200.027 suara atau 44,58 persen.
Merujuk data Rabu siang, Jokowi – Maruf unggul sementara di 22 provinsi di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Sulawesi Utara dan Papua, termasuk juga luar negeri.
Adapun Prabowo – Sandiaga unggul di 12 provinsi, di antaranya Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Aceh, Banten, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Kompak, Billy Syahputra - Hilda Vitria Hadiri Sidang Perdana Kriss Hatta
Data situng ini bersumber dari pemindaian formulir C1 dari setiap TPS di luar negeri dan 34 provinsi di Indonesia. Formulir C1 merupakan catatan hasil penghitungan suara.
Persentase situng masih bisa berubah dan bersifat sementara, karena banyak TPS di daerah maupun luar negeri belum melaporkan hasil penghitungan perolehan suara.
Adapun terkait hasil penghitungan suara akhir akan ditetapkan KPU RI berdasarkan rekapitulasi fisik berjenjang paling lambat 35 hari usai penyelenggaraan pemilu pada 17 April 2019 lalu.