"Kemudian secara nasional suaranya 50 persen plus satu suara, itu saja sebenrnya. Dalam hal itu tidak dicapai, maka diadakan pungutan suara ulang," lanjutnya.
Pengamatan Mahfud MD menunjukkan, hingga saat ini, baik dari paslon 01 Jokowi-Maruf Amin dan 02 Prabowo-Sandiaga Uno, telah lolos dari syarat kedua, sehingga tidak ada gejala keharusan dilakukan pemungutan suara kedua.
"Saya kira tidak akan sampai ke sana, dari perkembangan baik klaim kemenangan Prabowo maupun klaim kemenangan Pak Jokowi, itu masih sangat jauh kalau akan menyebabkan salah seorang," terang Mahfud MD. "Bahkan salah seorang nih, dari dua-duanya, akan kurang dari 20 persen di lebih dari separuh provinsi. Dua-duanya kalau dua puluh persennya lebih di separuh provinsi itu haqul yakin itu akan diperoleh."
Dirinya sangat yakin, setelah kedua paslon sama-sama telah memenuhi syarat kedua, pada 22 Mei nanti, yakni saat pengumuman resmi hasil penghitungan suara KPU, salah satu dari dua paslon itu akan ada yang memenuhi syarat pertama, sehingga pemenang Pilpres langsung bisa diumumkan pula tanpa harus mengadakan pemungutan suara lagi.
Baca Juga: Gelar Pemungutan Suara Ulang, TPS di Gresik Ini Sediakan Doorprize
"Sehingga perdebatannya itu terlalu jauh. Saya kira sesudah tangggal 22 Mei itu akan ada yang memperoleh 50 persen plus satu dan pasti dua-duanya, lebih dari 50 persen wilayah itu memperoleh 20 persen suara," tegasnya.