Polda Jambi Resmi Menahan Dua Pelaku Pembakaran Surat Suara

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 24 April 2019 | 13:47 WIB
Polda Jambi Resmi Menahan Dua Pelaku Pembakaran Surat Suara
Barang bukti surat suara dan beberapa item lain yang disita Polda Jambi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang tersangka pelaku perusakan dan pembakaran surat suara hasil Pemilu 17 April 2019 ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Keduanya ditangkap di Kota Sungai Penuh, Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi AKBP M Edi Faryadi di Jambi, Rabu mengatakan, setelah kedua pelaku atau tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, saat ini keduanya resmi ditahan di rutan Mapolda.

"Kedua tersangka yang ditahan dalam kasus perusakan dan pembakaran surat suara pemilu itu adalah Khairul Saleh (52), warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang juga caleg dari salah satu partai," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (24/4/2019).

Tersangka kedua, Robin Yanet (31) diketahui adalah Warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh yang juga Pengawas Lapangan Daerah Pemilihan Desa Koto Padang.

Baca Juga: Mengamuk dan Bakar Surat Suara, Caleg Khairul Kini Meringkuk di Bui

Edi Faryadi menjelaskan, kedua tersangka dalan kasus ini dikenakan Pasal 187 (1) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 10 tahun penjara.

Sampai saat ini tim penyidik polda sudah memeriksa sebanyak dua belas orang saksi. AKBP M Edi Faryadi juga menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini yang kini terus dikembangkan penyidik.

Sedangkan barang bukti yang diamankan penyidik Polda Jambi ada 14 item terdiri dari surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh sebanyak 70 lembar, 110 lembar surat suara DPR RI, satu lembar C1 plano DPRD Kota TPS 02 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung.

Satu lembar surat suara tidak sah TPS 01, surat suara DPRD Kota Sungai Penuh TPS 02, sertifikat hasil penghitungan suara caleg DPRD Provinsi Jambi dari TPS 02, laporan hasil pengawasan pemilu Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

Kemudian ada 74 lembar surat suara DPRD Kota Sungai Penuh dalam keadaan rusak, 76 surat suara DPRD Provinsi Jambi rusak, 79 lembar surat suara DPR RI rusak dan 85 lembar surat suara Pilpres yang rusak.

Baca Juga: KPU Investigasi Surat Suara Dibakar di Papua

Kejadian perusakan dan pembakaran surat suara itu terjadi pada Kamis 18 April pukul 03:30 WIB, di Desa Kota Padang Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi (berjarak 450 km dari Kota Jambi).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI