Suara.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkan seorang calon anggota legislatif (Caleg) bernama Khairul Saleh (52) terkait kasus pembakaran surat suara hasil Pemilu 17 April 2019 di Kota Sungai Penuh, Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi AKBP M Edi Faryadi seperti dikutip Antara pada Rabu (24/4/2019) mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, Khairul telah resmi ditahan di rutan Mapolda.
Selain Khairul, polisi juga telah menetapkan seorang pemuda bernama Robin Yanet (31) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Robin merupakan Pengawas Lapangan Daerah Pemilihan Desa Koto Padang.
Edi Faryadi menjelaskan, kedua tersangka dalan kasus ini dikenakan Pasal 187 (1) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 10 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Retas Website KPU, Pemuda Payakumbuh Diperiksa di Mabes Polri
Sampai saat ini tim penyidik polda sudah memeriksa sebanyak dua belas orang saksi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan penyidik Polda Jambi ada 14 item terdiri dari surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh sebanyak 70 lembar, 110 lembar surat suara DPR RI, satu lembar C1 plano DPRD Kota TPS 02 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung.
Satu lembar surat suara tidak sah TPS 01, surat suara DPRD Kota Sungai Penuh TPS 02, sertifikat hasil penghitungan suara caleg DPRD Provinsi Jambi dari TPS 02, laporan hasil pengawasan pemilu Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Kemudian ada 74 lembar surat suara DPRD Kota Sungai Penuh dalam keadaan rusak, 76 surat suara DPRD Provinsi Jambi rusak, 79 lembar surat suara DPR RI rusak dan 85 lembar surat suara Pilpres yang rusak.
Kejadian perusakan dan pembakaran surat suara itu terjadi pada Kamis 18 April pukul 03:30 WIB, di Desa Kota Padang Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi (berjarak 450 km dari Kota Jambi). Kedua pelaku mengamuk di salah satu TPS dan kemudian membawa kabur dan membakar surat suara dengan merusak kotak suara.
Baca Juga: Panas Ekstrem, Smartphone Wanita Ini Meledak dan Terbakar di Dalam Mobil
Edi Faryadi juga menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini yang kini terus dikembangkan penyidik.