Suara.com - Sofyan Basir telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi.
"Iya, berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada terutama dalam hal ini terkait korupsi," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Sofyan Basir Jadi Tersangka, Ini Respon Jajaran Pegawai PLN
Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu anggota nonaktif Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih Cs menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait dengan penanganan perkara pokok, KPK mulai menangani kasus ini sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 13 Juli 2018 dan kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Dua pihak ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga berkekuatan hukum tetap," ucap Saut.
Dalam perkembangannya, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Eni Maulani Saragih dari berbagai pihak dan peran pihak-pihak lain dan melakukan penyidikan untuk dua tersangka, yaitu mantan Sekjen Partai Golkar dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan.
Baca Juga: Jadi Tersangka PLTU Riau-1, Ini Total Kekayaan Dirut PT PLN Sofyan Basir