Suara.com - Penyidik Subdit V Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menetapkan seorang wanita bernama Khalizah, sebagai tersangka kasus penyebar hoaks kericuhan yang melibatkan polisi di GOR Odessa, Batam Centre.
Perempuan bernama Khalizah, warga Tanjung Piayu diduga menyebarkan hoaks adanya suara tembakan di GOR Odessa, Batam Centre, tempat penyimpanan surat suara sementara.
Informasi hoaks berbentuk suara (voice) itu disebarkannya melalui grup WhatsApp. Dalam rekaman WhatsApp tersebut, dia merekam suara berisi kalimat fitnah yang ditujukan kepada polisi. Informasi itu beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Ia juga menuding polisi sengaja berbuat demikian agar dia lengah.
Dia meminta agar relawan pendukung capres nomor urut 02 untuk merapat ke GOR Odessa karena disebutnya ada dua tembakan dari kepolisian.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Unggah Video Surat Suara Dibakar di Papua, Faktanya?
Polisi juga dikabarkan memeriksa sejumlah orang terkait kasus tersebut. Belum diketahui status orang yang diperiksa. Diduga mereka ikut menyebarkan hoaks.
"Kami (polisi) menjadi korban fitnah atas rekaman voice WhatsApp yang mengatakan bahwa polisi melakukan penembakan kepada kerumunan massa di GOR Odessa Bandara," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri seperti dilansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (22/4/2019) sore.
Yan Fitri sangat menyayangkan fitnah itu. Menurut dia, tindakan tersangka membuat citra (image) Batam kacau sehingga memperburuk penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dia berharap kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoaks dan pintar sekaligus bijak menggunakan media sosial.
"Semoga dengan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat," kata Yan Fitri.
Baca Juga: Polisi Benarkan Ada Pembakaran Surat Suara dan Kotak Suara di Puncak Jaya
Dalam kasus ini, Khalizah dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana