Suara.com - Sebuah spanduk bernada ejek Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno muncul di Kota Serang, Banten. Spanduk itu menyindir Prabowo - Sandiaga yang diprediksi unggul di Banten.
Spanduk itu diklaim milik Aliansi Warga Banten Santai Tapi Menang. Spanduk itu bertuliskan Prabowo menang di tingkat Pemilihan Gubernur atau Pilgub.
"Selamat Prabowo-Sandi, menang di Banten, tapi sayang ini pilpres bukan Pilgub," begitu tulisan spanduk itu.
Spanduk ejek Prabowo itu tersebar hampir di sejumlah lokasi di Kota Serang.
Baca Juga: Prabowo di HUT Kopassus: Ingat Masih Muda, Masa Masih Agak Kurus
Menanggapi hal ini Divisi hukum dan pengawasan Patrudin KPU Kota Serang menyampaikan pada pasal 550 undang-undang pemilu berisi, setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti mengakibatkan terganggunya tahapan pemilu akan dipidana 2 tahun penjara, sanksi uang 24 juta.
“Segala macam ucapan oleh tim boleh tapi dalam hal suasana bikin kisruh segala macam itu tidak di bolehkan,”ujar Patrudin temui di kantornya, Selasa (23/4/2019) kemarin.
Menurutnya, Spanduk yang sudah banyak bertebaran tersebut dinilai Provokatif.
“Nah ini ranah temen Bawaslu sekiranya buat kegaduhan dan tidak kondusif, saya kira temen Bawaslu sudah koordinasi dengan tim TKN 01 dan BPN 02 di tingkatan daerah dan beberapa peserta pemilu,”paparnya.
Baca Juga: Seribu Personel Gabungan Disiagakan Saat Deklarasi Relawan Prabowo di TMII