Ditangkap Polisi karena Diduga Retas Website KPU, Prestasi MA Diakui Dunia

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 April 2019 | 11:39 WIB
Ditangkap Polisi karena Diduga Retas Website KPU, Prestasi MA Diakui Dunia
Muhammad Arik Alfiki pemuda Payakumbuh yang ditangkap Mabes Polri karena diduga hendak retas website KPU RI. (Foto: Istimewa / via Covesia.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orang tua Muhammad Arik Alfiki (19) alias MA, warga Kelurahan Nunang Daya bangun, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang ditangkap tim cyber Mabes Polri pada Senin (22/04/2019) membantah anaknya melakukan percobaan ilegal ingin meretas website KPU RI.

Menurut keluarga, Arik hanya berupaya memperingati tim IT KPU RI karena menemukan Bug Open Redirection yang terbuka dan menjadi celah untuk dibobol.

“Anak saya bukan berniat untuk membobol website KPU. Tetapi untuk menolong. Terjadi mis komunikasi antara anak saya dengan tim IT KPU yang berujung pada penangkapan anak saya oleh tim Cyber Mabes Polri," kata orang tua Arik, Dedi Hendri melalui akun Facebook pribadinya yang diunggah, Rabu (24/04/2019) pagi sebagaimana dilansir Covesia.com (jaringan Suara.com).

Dijelaskannya, tanggal 1 April 2019 Arik menemukan ada celah yang terbuka pada server KPU RI dan hal tersebut langsung disampaikan kepada tim IT KPU. Tetapi tidak mendapatan respon.

Baca Juga: Coba Retas Website KPU, Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Kemudian tanggal 2 April 2019 Arik memberitahukan hal ini kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI dan mendapatkan balasan tanggal 3 April 2019. Dalam balasan tersebut, BSSN berterima kasih kepada Arik telah memberikan informasi penting ini.

Keesokan harinya, tanggal 4 April 2019 BSSN meminta identitas diri Arik dan diberikannya melalui email [email protected]. Di tanggal 11 April 2019, BSSN membalas email Arik yang menyebutkan celah pada Bug Open Redirection yang dimaksud Arik sudah diperbaiki dan sudah aman dari aksi pembobolan.

Usai mendapatkan balasan dari BSSN ini, Arik merasa apa yang telah ia temukan tersebut sudah aman dan tidak ada melakukan penetration testing pada wwebsite KPU RI. Namun, karena banyak informasi adanya upaya hacker luar negeri yang mencoba membobol Website KPU RI, Arik mencoba melihat lagi temuannya sebelumnya tanggal 18 April 2019 malam.

Saat itulah, tim IT KPU RI mendapati aktivitas Arik dan melaporkannya ke Mabes Polri tangal 19 April 2019. Hal inilah yang menjadi alasan Tim Cyber Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Arik pada Senin (22/04/2019) di rumah sepupunya di Parik Rantang, Kota Payakumbuh.

“Saya harap informasi yang sekarang beredar menganggap anak saya sebagai orang yang membobol website KPU RI. Hal tersebut tidak benar karena anak saya punya niat membantu. Ini dibuktikan keseriusan anak saya untuk memperingati tim IT KPU RI dan SBBN,” katanya.

Baca Juga: Curhat Putri Gus Mus, Datanya Hilang dari Website KPU?

Dedi juga meminta pada masyarakat agar tidak membully anaknya karena akan disayangkan kemampuan yang dimiliki oleh Arik akan redup. Padahal Arik memiliki segudang prestasi di bidang IT dan sudah mengantongi pengakuan dari beberapa perusahaan IT dunia yang dibuktikan dengan berbagai sertifikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI