Coba Retas Website KPU, Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 April 2019 | 11:25 WIB
Coba Retas Website KPU, Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh Ditangkap Polisi
Pemuda di Payakumbuh ditangkap hendak retas website KPU. (Foto: Istimewa / via Covesia.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemuda inisial MA (19) asal Kelurahan Nunang Daya Bangun, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap oleh tim cyber Mabes Polri pada Senin (22/04/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Pemuda itu diduga hendak mencoba meretas website KPU pada Jumat (19/04/2019) lalu.

Informasi yang dihimpun Covesia.com (jaringan Suara.com), MA mencoba menembus sistem keamanan website KPU RI dari Payakumbuh. Namun, usaha ini terbaca oleh tim IT KPU dan terlacak pada posisi di Kelurahan Parit Rantang, Payakumbuh Barat.

Selanjutnya tim IT KPU melaporkan hal ini kepada Mabes Polri dengan nomor LP/B/392/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019.

Menindaklanjuti laporan ini, Mabes Polri langsung melakukan pengejaran ke Payakumbuh. Saat tim cyber Mabes Polri berada di Payakumbuh, ternyata MA mengulangi usaha untuk meretas Website KPU RI dan posisinya berada di tempat yang sama.

Baca Juga: Gus Sholah Ajak Masyarakat Mendukung Keputusan KPU

Atas laporan itu, polisi melakukan pengejaran ke sebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang yang ternyata rumah sepupu MA.

Usai ditangkap, MA menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Polres Kota Payakumbuh dan dibawa ke Mabes Polri pada Senin malam.

”Iya, kemarin kita mendampingi tim Mabes Polri untuk melakukan penangkapan terhadap seorang warga. Ia langsung dibawa ke Mabes Polri.” Kata Kapolres Payakumbub, AKBP. Endrasetiawan kepada Covesia.com, Selasa (23/4/2019).

Ia juga mengatakan atas perbuatan MA, Website KPU RI mengalami gangguan dan susah untuk di akses oleh masyarakat Indonesia.
Dalam penangkapan ini, diamankan barang bukti (BB) 1 buah laptop merek Lenovo, 2 buah flash disk, 2 unit HP merek Samsung dan sim card, 1 buah modem merek Andromax M2Y dan 2 buah sim card.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kapolres mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan karena sudah menjadi ranah Mabes Polri.

Baca Juga: Dua Pejabat KPU Makassar Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 60 Miliar

"Soal proses dan hasil pemeriksaan atau yang lain. Itu kewenangan Mabes Polri. Saya tidak bisa menjelaskan yang lain," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI