Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tenaga ahli eks Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, Santosa. Pemeriksaan itu dalam kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) bersama PT Pupuk Indonesia Logistik.
Dalam kasus tersebut Bowo Sidik telah dijerat KPK dan dilakukan penahanan. Santosa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap ke Bowo, yakni manajer pemasaran PT HTK, Asty Winasti.
"Kapasitas Santosa kami periksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (24/4/2019).
Selain Santosa, penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Okta yang merupakan Ajudan Bowo Sidik.
Baca Juga: Nyoblos di TPS KPK, Bowo Sidik Acungkan Jempol
Kemudian dari pihak perusahaan penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap, Clara Agustine selaku staf PT. Inersia Ampak Engginering, Latif staf PT HTK, dan Desi Ardinesti selaku staf keuangan PT. HTK. Ketiga saksi tersebut turut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bowo.
Untuk diketahui, Bowo bersama Manajer PT HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Uang sebesar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus yang merupakan hasil suap itu, disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Duit tersebut dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari PT HTK, tapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.