Suara.com - Tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Kerinci pada Minggu (21/4/2019) berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni RJ (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau pengawas desa. Ia ditangkap di lokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara.
Satu orang lainnya adalah KS (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, yang merupakan Caleg PDIP di Kota Sungai Penuh. KS ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk di kawasan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.
KS dan RJ diketahui merupakan kakak beradik. Guna proses labih lanjut, keduanya telah dibawa ke Mapolda Jambi.
Baca Juga: Satu Panwascam dan Caleg PDIP Tersangka Pembakaran Surat Suara di Jambi
Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, RJ dan KS diduga merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini. Keduanya ditenggarai merupakan orang yang menyuruh melakukan pembakaran.
"Keduanya merupakan pelaku utama, yang menyuruh. Yang membakar lain lagi orangnya," ujar Edi seperti dikutip Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Untuk motif pembakaran, Edi mengatakan dugaan sementara karena tidak puas dengan perolehan suaranya di tiga TPS yang ada di Desa Koto Padang. Selain itu, juga diduga tidak terima ada caleg dari daerah lain yang justru perolehan suaranya lebih banyak.
"Mungkin karena merasa sudah berkorban banyak, namun hasilnya tidak memuaskan," ujar Edi.
Sebelumnya, kotak dan surat suara yang dibakar berasal dari TPS 1, 2, dan 3 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Baca Juga: Fakta Baru Insiden Pembakaran Kotak dan Surat Suara di Jambi