Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Amanah Komplek Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2019). Sebanyak 40.419 akan dibagikan kepada lansia tahun ini.
"Pembagian tahun 2019 jumlahnya 40.419 lansia, kita mengharapkan agar orang tua yang menerima ini akan bisa memanfaatkan uang yang diterimanya untuk kebutuhan sehari-hari jadi bisa membantu mengurangi biaya yang selama ini," kata Anies dalam sambutannya di Koja, Jakarta Utara.
Penerima KLJ adalah para lansia yang sudah berusia 60 tahun, ber-KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak mampu sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, terlantar secara psikis dan sosial, dan sakit menahun dan atau hanya bisa terbaring di tempat tidur.
Masing-masing lansia menerima dana bansos PKD Lansia sebesar Rp. 600.000 per orang per bulan dengan mekanisme penyaluran dananya per triwulan dari Rekening KLJ Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke masing-masing rekening lansia dengan pengambilan dananya per bulan.
Baca Juga: Anies Revisi Pergub 259: Pensiunan PNS, TNI dan Polri Bebas PBB 3 Generasi
"Penyaluran Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lansia dengan menggunakan Kartu ATM atau kartu debit yang dikeluarkan oleh Bank DKI," ujarnya menjelaskan.
Lansia yang mendapatkan Bansos PKD Lansia merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT). Untuk data lansia pada BDT Provinsi DKI Jakarta sebanyak 112.417 orang.
Tahun 2019 tersedia anggaran untuk Bansos PKD Lansia sebesar Rp. 291.016.800.000, dengan sasaran sebanyak 40.419 lansia penerima manfaat yang dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Pertama, sebanyak 28.420 lansia yang telah mendapatkan Kartu Lansia Jakarta di tahun 2018 secara otomatis telah menerima dana bansos PKD lansia dan menarik dananya melalui ATM Bank DKI dari Januari - Maret 2019
Sedangkan Kartu Lansia Jakarta yang baru, akan didistribusikan kepada 11.999 Lansia penerima manfaat baru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT) didistribusikan dimulai hari ini untuk 5 wilayah kota administrasi.
Baca Juga: Anies: Tak Ada Rencana Penghapusan PBB Gratis
Pembagian KLJ ini sesuai dengan Pergub Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Pergub Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.