Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Sabri dan Bendahara Habibi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah sebanyak Rp 60 miliar dari pemerintah setempat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya keduanya yakni Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar Sabri dan Habibi ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani seperti dilansir Antara di Makassar, Selasa (23/4/2019).
Ia mengatakan, penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memeriksa para pejabat KPU Makassar itu sebagai tersangka, Selasa (23/4).
Bahkan, tersangka Sabri sempat dijemput oleh penyidik sekitar pukul 14.00 WITA karena hingga batas waktu yang ditentukan tersangka belum juga memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Resmi! Kotak Kosong Menang, Pilkada Makassar Diulang Pada 2020
"Pemeriksaannya itu sejak siang dan hingga petang jeda Salat Magrib pemeriksaan masih akan dilanjutkan," katanya.
Sebelumnya, pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah di KPU Makassar yang jumlahnya sebesar Rp 60 miliar.
Dana hibah sebesar itu untuk menyukseskan Pilkada Makassar dengan empat pasangan calon hingga akhirnya tersisa satu pasangan tunggal.
"Jadi awalnya ada laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah ini karena pemerintah kota anggarkan Rp 60 miliar untuk empat pasangan calon, tapi ternyata hanya satu pasangan calon. Belakangan minta tambah lagi miliaran dan ini sedang kami usut," ungkapnya.
Ia mengatakan dasar dari pemeriksaan terhadap sejumlah komisioner KPU Makassar yakni adanya Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin Gas/222/x/2018 /Ditkrimsus tgl 19 Oktober 2018 untuk melaksanakan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
Baca Juga: Aksi Pendukung Paslon Tunggal Pilkada Makassar Rusuh, 3 Ditangkap
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian mempelajari aduan tersebut dan kemudian mengklarifikasinya kepada pihak-pihak terkait sekaitan dengan aduan itu.
KPU Makassar meminta tambahan anggaran sebesar Rp 25 miliar kepada Pemkot Makassar pada 2018 untuk menutupi segala jenis kekurangan serta piutang seperti gaji dari anggota adhoc KPU Makassar.
Namun permintaan tambahan anggaran tersebut ditolak DPRD Makassar karena para komisioner KPU belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.