Sebelumnya pada 2015, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk menghapuskan kewajiban pembayaran PBB untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 1 miliar untuk mendorong geliat ekonomi yang mulai lesu.
Kebijakan itu dituangkan Ahok dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang direvisi oleh Anies melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019.