Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama pada Rabu (24/4/2019) hari ini.
Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.
"Kapasitas Lukman Hakim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (24/4/2019) dini hari.
Selain Lukman, penyidik turut memanggil anggota panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Sekertariat Jenderal yakni Aulia Muttaqin Muhammad Amin dan staf khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, KPK Periksa Guru Besar UIN Sunan Ampel
Kedua saksi tersebut turut diperiksa untuk tersangka Rommy.
Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik atas pemanggilan tiga saksi yang memiliki jabatan tinggi di Kementerian Agama itu.
Adapun, dalam proses penyidikan di kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, sampai Selasa (23/4/2019) sudah ada sekitar 63 orang saksi yang telah diperiksa.
KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti di ruang kerja Menteri Lukman Hakim di dalam laci ditemukan uang sebesar sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KPK Telisik Aliran Dana Jual Beli Jabatan Kemenag ke Kerabat Romahurmuziy
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.